Mahkamah Agung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Harus Bersifat Nyata: Kasus Korupsi PT Timah Jadi Sorotan

photo author
Reza Ainudin, Purwakarta Online
- Senin, 6 Januari 2025 | 01:55 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 (Foto: istimewa)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 (Foto: istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah terus menjadi perhatian publik, terutama setelah sidang lanjutan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

Pada 5 Desember 2024, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa.

Namun, yang lebih menarik perhatian adalah pernyataan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) mengenai pentingnya kerugian negara yang harus bersifat nyata dalam perkara korupsi.

Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata (Actual Loss)

Dalam kesempatan tersebut, Yanto, Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tidak bisa dihitung berdasarkan potensi kerugian (potential loss), melainkan harus mengacu pada kerugian yang nyata atau actual loss.

Baca Juga: Rahasia Dua Pramugari Selamat dari Tragedi Jeju Air: Kenapa Tempat Duduk di Belakang Pesawat Bisa Menyelamatkan Nyawa?

Pernyataan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa kerugian negara harus benar-benar terukur dan terbukti.

Selain itu, Yanto mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang untuk mengumumkan nilai kerugian negara.

Vonis Harvey Moeis dan Kontroversi Angka Kerugian Negara

Terkait kasus Harvey Moeis, yang terjerat dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, ia dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan tambahan hukuman 6 tahun penjara.

Harvey Moeis dianggap telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, angka yang sempat ramai dibicarakan publik, terutama di media sosial.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp62 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek PT PP: Apa yang Terjadi?

Meskipun begitu, Mahkamah Agung memilih untuk tidak menanggapi secara langsung mengenai vonis tersebut. Hal ini karena setiap hakim terikat oleh kode etik yang melarang penilaian terhadap putusan hakim lain yang sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X