Sritex Pailit, Mahkamah Agung Tolak Kasasi! Ada Apa di Balik Kasus Ini?

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:24 WIB
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. (Endang Kusumastuti)
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. (Endang Kusumastuti)

PURWAKARTA ONLINE - PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau lebih dikenal sebagai Sritex, resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan ini.

Putusan yang dibacakan Rabu (18/12) memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober lalu.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan kebingungannya.

Baca Juga: Strategi Prabowo Subianto Maafkan Koruptor: Jalan Pintas atau Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?

Ia menduga ada pihak yang sengaja "menunggangi" kasus ini.

Menurutnya, salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon (IBR), sebenarnya tidak berniat menggugat Sritex.

“Kami berkomunikasi dengan direksi IBR, mereka hanya meminta agar tunggakan segera diselesaikan. Tapi gugatan ini diajukan kuasa hukum mereka tanpa sepengetahuan penuh direksi,” kata Iwan.

Baca Juga: Panggonan Wingit 2: Miss K - Misteri Apartemen Angker di Surabaya

Iwan bahkan menyebut pihaknya seolah melawan "hantu".

Ia menduga ada pihak lain yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.

Dampak Ekonomi

Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, pailitnya Sritex memengaruhi ribuan pekerja.

Baca Juga: Saldo DANA Kaget Rp500 Ribu Tersedia Hari Ini, Ini Cara Dapatnya!

Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai salah satu kreditur utama berkomitmen mendukung keberlanjutan usaha Sritex.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X