Berujung petaka! Megawati Pecat Jokowi dan Gibran, Akhir Harmoni Keluarga dengan PDIP

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:30 WIB
Projo siap bentuk partai jika sudah ada perintah dari Jokowi (AkunX J_A)
Projo siap bentuk partai jika sudah ada perintah dari Jokowi (AkunX J_A)

 

PURWAKARTA ONLINE - Langkah mengejutkan datang dari DPP PDIP yang menyebabkan tiga kader PDIP harus keluar.

Pada Senin, 16 Desember 2024, partai berlambang banteng tersebut secara resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran kode etik dan disiplin partai Perjuangan Demokrasi Indonesia.

Surat Keputusan (SK) pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby masing-masing teregistrasi dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Dalam SK tersebut, DPP PDIP menyoroti beberapa poin utama:

Baca Juga: Mary Jane Veloso Dipulangkan: Akhir Babak Panjang 15 Tahun di Indonesia

  1. Dukungan terang-terangan Jokowi kepada kandidat dari partai lain dalam Pilpres 2024.

  2. Langkah Gibran maju sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

  3. Bobby mencalonkan diri sebagai gubernur melalui partai non-PDIP.

Juru bicara DPP PDIP, Komarudin, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

“Ini adalah bentuk kedisiplinan partai. Tidak ada yang kebal terhadap aturan, termasuk Jokowi,” ujar Komarudin.

Selain itu, PDIP juga menuduh Jokowi melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarga, yang dianggap merusak sistem demokrasi.

Baca Juga: Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina: Sebuah Babak Baru Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia

Jokowi menyatakan dirinya tidak akan membela diri. Sementara Gibran dan Bobby memilih bersikap serupa.

Dalam pernyataan singkatnya, Gibran mengatakan, “Keputusan ini akan menjadi pelajaran politik berharga.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X