Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi: Fakta atau Hoax?

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 7 Juni 2024 | 21:05 WIB
Koleksi tas Louis Vuitton milik Sandra Dewi berapa paling mahal? Sumber Foto: instagram @fashion.sandra.dewi
Koleksi tas Louis Vuitton milik Sandra Dewi berapa paling mahal? Sumber Foto: instagram @fashion.sandra.dewi

PurwakartaOnline.com - Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, menjadi pusat perhatian publik setelah disebut terseret dalam kasus mega korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Kabar ini merebak melalui media sosial X dan segera menjadi viral.

Sebuah unggahan di X mengklaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini.

Unggahan tersebut memuat video yang menarasikan penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka, disertai komentar sarkastik yang memicu reaksi keras dari warganet.

Namun, benarkah Sandra Dewi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: Instruksi Langsung Presiden Jokowi, Menhan Prabowo Subianto Siap Operasikan RS Lapangan di Gaza Bersama UEA

Penelusuran Fakta

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, termasuk Liputan6 dan Kompas.tv, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung yang menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka.

Video yang beredar di media sosial, sebenarnya adalah rekaman saat Sandra Dewi diperiksa oleh Kejagung terkait pemisahan harta dengan suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa status Sandra Dewi masih sebagai saksi.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut, seperti dilansir dari ANTARA.

Unggahan video viral yang dibuat oleh akun X @Opposite6890 pada 4 Juni 2024, menampilkan Sandra Dewi di Gedung Kejaksaan Agung dengan narasi bahwa ia telah resmi menjadi tersangka.

Unggahan ini telah ditonton lebih dari 957 ribu kali dan dibagikan lebih dari 1.000 kali, serta menuai berbagai komentar negatif dari warganet yang langsung mempercayai informasi tersebut tanpa memverifikasi kebenarannya.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 69, Kesempatan Terakhir Daftar Hingga Malam Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X