Apple Diminta Patuhi Aturan Perlindungan Konsumen di Indonesia

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 10:24 WIB
Ilustrasi logo perusahaan Apple | Meski Kemenperin menyebut angkanya meningkat 10 kali lipat dari penawaran sebelumnya dari Apple di angka USD10 juta (untuk pembangungan pabrik komponen di Bandung), mereka enggan terburu-buru menerimanya. (Unsplash/Zhiyue)
Ilustrasi logo perusahaan Apple | Meski Kemenperin menyebut angkanya meningkat 10 kali lipat dari penawaran sebelumnya dari Apple di angka USD10 juta (untuk pembangungan pabrik komponen di Bandung), mereka enggan terburu-buru menerimanya. (Unsplash/Zhiyue)

PURWAKARTA ONLINE - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, menegaskan pentingnya Apple mematuhi aturan di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (6/12).

Heru menyoroti hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas dan benar terkait produk atau layanan.

Baca Juga: BLT Dana Desa Ciracas Cair, 24 KPM Terima Bantuan Terakhir Tahun 2024

Nomor IMEI Wajib Terdaftar

Salah satu syarat penting adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

IMEI harus terdaftar agar perangkat bisa digunakan di Indonesia.

Perangkat juga harus diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).

Uji ini memastikan ponsel aman dari segi kesehatan dan teknologi.

Baca Juga: ALUR FILMNYA SERU! Sinopsis Unknown, Perjuangan Berat Liam Neeson Mencari Identitasnya

Pentingnya Layanan Purnajual

Heru menambahkan, layanan purnajual menjadi hal penting bagi konsumen.

Jika membeli perangkat ilegal, konsumen berpotensi dirugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X