PURWAKARTA ONLINE - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, menegaskan pentingnya Apple mematuhi aturan di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (6/12).
Heru menyoroti hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas dan benar terkait produk atau layanan.
Baca Juga: BLT Dana Desa Ciracas Cair, 24 KPM Terima Bantuan Terakhir Tahun 2024
Nomor IMEI Wajib Terdaftar
Salah satu syarat penting adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
IMEI harus terdaftar agar perangkat bisa digunakan di Indonesia.
Perangkat juga harus diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
Uji ini memastikan ponsel aman dari segi kesehatan dan teknologi.
Baca Juga: ALUR FILMNYA SERU! Sinopsis Unknown, Perjuangan Berat Liam Neeson Mencari Identitasnya
Pentingnya Layanan Purnajual
Heru menambahkan, layanan purnajual menjadi hal penting bagi konsumen.
Jika membeli perangkat ilegal, konsumen berpotensi dirugikan.
Artikel Terkait
Apple Dituduh Monopoli Industri dan Pasar Smartphone oleh Departemen Kehakiman AS dan 16 Jaksa Negara Bagian
DOJ dan 16 Negara Bagian AS Gugat Apple atas Dugaan Monopoli di Pasar Smartphone Premium
Kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Menteri Pertahanan Prabowo, Kolaborasi Strategis antara Teknologi dan Pemerintah Indonesia
Beli Apple Berstiker Blibli, Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap!
Apple iPad Mini 2024, Kecil Tapi Perkasa dengan A17 Pro
Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?
Apple Diminta Lunasi Janji Investasi Rp 1,7 Triliun untuk Pasarkan iPhone 16 di Indonesia
Kemenperin Terima Surat dari Apple, iPhone 16 Berpeluang Edar di Indonesia
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Beri Peringatan kepada Apple!
Menteri Perindustrian Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,5 Triliun: Alasan Pemerintah untuk Menciptakan Keadilan Ekonomi