Salah satunya, perangkat tidak bisa digunakan karena nomor IMEI tidak terdaftar.
"Layanan purnajual akan lebih terjamin jika membeli gawai yang dijual secara resmi," kata Heru.
Baca Juga: Kehilangan Jati Diri! Sinopsis Unknown, Petualangan Liam Neeson Mencari Identitas Asli
Aturan TKDN 35%
Selain perlindungan konsumen, Apple juga harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Saat ini, minimal TKDN untuk produk yang dijual di Indonesia adalah 35 persen.
Aturan TKDN menunjukkan bahwa Indonesia mendukung investasi asing.
Namun, kontribusi lokal tetap harus diperhatikan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Bansos yang Cair di Desember 2024, Apa Saja?
Perlindungan untuk Konsumen
Heru menegaskan, Apple harus memberikan kesetaraan dalam pasar.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, konsumen akan terlindungi.
Perusahaan juga akan lebih mudah membangun kepercayaan di pasar Indonesia.
Dengan memenuhi aturan, Apple bisa memberikan produk berkualitas tanpa melanggar regulasi.***
Artikel Terkait
Apple Dituduh Monopoli Industri dan Pasar Smartphone oleh Departemen Kehakiman AS dan 16 Jaksa Negara Bagian
DOJ dan 16 Negara Bagian AS Gugat Apple atas Dugaan Monopoli di Pasar Smartphone Premium
Kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Menteri Pertahanan Prabowo, Kolaborasi Strategis antara Teknologi dan Pemerintah Indonesia
Beli Apple Berstiker Blibli, Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap!
Apple iPad Mini 2024, Kecil Tapi Perkasa dengan A17 Pro
Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?
Apple Diminta Lunasi Janji Investasi Rp 1,7 Triliun untuk Pasarkan iPhone 16 di Indonesia
Kemenperin Terima Surat dari Apple, iPhone 16 Berpeluang Edar di Indonesia
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Beri Peringatan kepada Apple!
Menteri Perindustrian Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,5 Triliun: Alasan Pemerintah untuk Menciptakan Keadilan Ekonomi