Hal ini tentu berdampak besar pada pengguna yang sudah membeli iPhone 16, baik secara lokal maupun dari luar negeri.
Sanksi Penjual iPhone 16 Tanpa TKDN
Selain memblokir IMEI, pemerintah juga mengancam akan menindak tegas penjual yang masih menjual iPhone 16 secara daring.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Semua iklan dan penjualan perangkat tanpa izin dapat dikenai sanksi.
Bagaimana Nasib Pengguna iPhone 16 di Indonesia?
Sejak peluncurannya, iPhone 16 menarik minat pengguna di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, pengguna hanya bisa mendapatkannya di luar negeri.
Bagi yang sudah membeli, blokir IMEI menjadi ancaman nyata.
Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024! Prestasi yang Dinanti Selama 14 Tahu
Para pengguna diimbau menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak Apple dan pemerintah terkait kelanjutan TKDN.
Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia dilakukan untuk memastikan aturan TKDN dipatuhi.
Pengguna yang terlanjur membeli perangkat ini berpotensi kehilangan akses jaringan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ada investasi tambahan dari Apple untuk memenuhi syarat TKDN dan memperpanjang izin penjualan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Apple Diminta Lunasi Janji Investasi Rp 1,7 Triliun untuk Pasarkan iPhone 16 di Indonesia
Update Larangan Kemenperin Terkait Legalitas iPhone 16 di Indonesia
Kemenperin Terima Surat dari Apple, iPhone 16 Berpeluang Edar di Indonesia
Tanggapan Luhut Binsar Pandjaitan Soal Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Larangan Penjualan iPhone 16, dan Google Pixel di Indonesia
Daftar Harga iPhone Terbaru November 2024: Pilih yang Sesuai dengan Budget Kamu!
5 Rekomendasi iPhone Murah
iPhone Murah Mulai Rp2 Jutaan, Masih Layak Dipakai!
Rekomendasi iPhone 3 Jutaan Terbaik, Pilihan Tangguh dengan Performa Unggul
Intip Harga iPhone yang Turun di 2024!