Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia: Pengguna Terancam Tak Bisa Pakai

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 16:00 WIB
 HP iPhone 16 (Inidata.id/Tangkapan layar YouTube/@orbittech)
HP iPhone 16 (Inidata.id/Tangkapan layar YouTube/@orbittech)

Hal ini tentu berdampak besar pada pengguna yang sudah membeli iPhone 16, baik secara lokal maupun dari luar negeri.

Baca Juga: Jelang Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ragnar Oratmangoen Tampil Apik di Liga Belgia

Sanksi Penjual iPhone 16 Tanpa TKDN

Selain memblokir IMEI, pemerintah juga mengancam akan menindak tegas penjual yang masih menjual iPhone 16 secara daring.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Semua iklan dan penjualan perangkat tanpa izin dapat dikenai sanksi.

Bagaimana Nasib Pengguna iPhone 16 di Indonesia?

Sejak peluncurannya, iPhone 16 menarik minat pengguna di Indonesia.

Namun, hingga saat ini, pengguna hanya bisa mendapatkannya di luar negeri.

Bagi yang sudah membeli, blokir IMEI menjadi ancaman nyata.

Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024! Prestasi yang Dinanti Selama 14 Tahu

Para pengguna diimbau menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak Apple dan pemerintah terkait kelanjutan TKDN.

Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia dilakukan untuk memastikan aturan TKDN dipatuhi.

Pengguna yang terlanjur membeli perangkat ini berpotensi kehilangan akses jaringan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ada investasi tambahan dari Apple untuk memenuhi syarat TKDN dan memperpanjang izin penjualan di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X