PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia akan melakukan tindakan tegas pada iPhone 16 yang beredar tanpa izin.
Melalui Kementerian Perindustrian, pemblokiran IMEI iPhone 16 telah disiapkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peredaran iPhone 16 yang tidak memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Mengapa IMEI iPhone 16 Akan Diblokir?
Kementerian Perindustrian mencatat sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 beredar di Indonesia. Meski produk tersebut laris, Apple belum memenuhi syarat TKDN.
Pemerintah Indonesia mengharuskan semua perangkat memenuhi ketentuan ini agar bisa beroperasi maksimal.
Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024!
Ketentuan TKDN iPhone 16 di Indonesia
Untuk menjual produk di Indonesia, Apple harus memenuhi nilai investasi tertentu.
Dari total yang disyaratkan sebesar Rp 1,71 triliun, Apple baru memenuhi sekitar Rp 1,48 triliun. Kekurangan ini menyebabkan status TKDN belum diperpanjang.
Oleh sebab itu, penjualan resmi iPhone 16 tidak diizinkan hingga syarat TKDN terpenuhi.
Dampak Pemblokiran IMEI untuk Pengguna iPhone 16
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik perangkat yang memastikan fungsionalitas penuh.
Jika IMEI diblokir, perangkat tak bisa digunakan untuk akses jaringan seluler di Indonesia.
Artikel Terkait
Apple Diminta Lunasi Janji Investasi Rp 1,7 Triliun untuk Pasarkan iPhone 16 di Indonesia
Update Larangan Kemenperin Terkait Legalitas iPhone 16 di Indonesia
Kemenperin Terima Surat dari Apple, iPhone 16 Berpeluang Edar di Indonesia
Tanggapan Luhut Binsar Pandjaitan Soal Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Larangan Penjualan iPhone 16, dan Google Pixel di Indonesia
Daftar Harga iPhone Terbaru November 2024: Pilih yang Sesuai dengan Budget Kamu!
5 Rekomendasi iPhone Murah
iPhone Murah Mulai Rp2 Jutaan, Masih Layak Dipakai!
Rekomendasi iPhone 3 Jutaan Terbaik, Pilihan Tangguh dengan Performa Unggul
Intip Harga iPhone yang Turun di 2024!