Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia: Pengguna Terancam Tak Bisa Pakai

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 16:00 WIB
 HP iPhone 16 (Inidata.id/Tangkapan layar YouTube/@orbittech)
HP iPhone 16 (Inidata.id/Tangkapan layar YouTube/@orbittech)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia akan melakukan tindakan tegas pada iPhone 16 yang beredar tanpa izin.

Melalui Kementerian Perindustrian, pemblokiran IMEI iPhone 16 telah disiapkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peredaran iPhone 16 yang tidak memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Mengapa IMEI iPhone 16 Akan Diblokir?

Kementerian Perindustrian mencatat sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 beredar di Indonesia. Meski produk tersebut laris, Apple belum memenuhi syarat TKDN.

Pemerintah Indonesia mengharuskan semua perangkat memenuhi ketentuan ini agar bisa beroperasi maksimal.

Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024!

Ketentuan TKDN iPhone 16 di Indonesia

Untuk menjual produk di Indonesia, Apple harus memenuhi nilai investasi tertentu.

Dari total yang disyaratkan sebesar Rp 1,71 triliun, Apple baru memenuhi sekitar Rp 1,48 triliun. Kekurangan ini menyebabkan status TKDN belum diperpanjang.

Oleh sebab itu, penjualan resmi iPhone 16 tidak diizinkan hingga syarat TKDN terpenuhi.

Dampak Pemblokiran IMEI untuk Pengguna iPhone 16

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik perangkat yang memastikan fungsionalitas penuh.

Jika IMEI diblokir, perangkat tak bisa digunakan untuk akses jaringan seluler di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X