PURWAKARTA ONLINE - Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa berhasil menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Nilai rokok ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp1,75 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,22 miliar.
Pengungkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai.
Baca Juga: Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Fokus pada Produk Virtual
Tim Bea Cukai segera melakukan patroli dan memantau jalur yang dicurigai sebagai lintasan distribusi rokok ilegal.
Penangkapan Dua Pelaku
Pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Bea Cukai menghentikan kendaraan yang mencurigakan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda.
Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan rokok ilegal berbagai merek yang disembunyikan dengan karung berisi sekam kayu.
Tim berhasil mengamankan dua pelaku, AS (26) dan SB (41), yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Plat RI 36 Jadi Trending! Mobil Pejabat Ini Dibela atau Dikritik?
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Sulaiman menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Mereka terancam hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, atau denda yang mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.