Menkeu Ungkap Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal di Tanah Air!

- Selasa, 13 Desember 2022 | 21:00 WIB
Sri Mulyani ungkap rokok ilegal (ANTARA)
Sri Mulyani ungkap rokok ilegal (ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE, JakartaDirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

Penindakan tersebut terutama dalam empat tahun terakhir.

“Penurunan rokok ilegal suatu prestasi dari teman-teman Bea Cukai,” terang Sri Mulyani Indrawati, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Menkeu menjelaskan, 6.327 penindakan DJBC pada 2019, yang mana 9.018 penindakan pada 2020.

Baca Juga: Blibli Histeria Spektakuler 12.12: Jangan Sampai Terlewat Program Belanja Akhir Tahun Blibli!

Kemudian, 13.125 penindakan pada 2021, dan 19.399 penindakan pada tahun 2022.

Adapun nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai Rp548,22 miliar tahun ini dari Rp452,71 miliar pada 2021, Rp370,67 miliar pada 2020, dan Rp271,41 miliar pada 2019.

DJBC pun kian intensif melakukan penindakan. Maka peredaran rokok ilegal pun semakin menurun yakni dari 12,1 persen pada 2016 menjadi hanya 5,5 persen tahun ini.

Khusus tahun 2022, penurunan sebanyak 5,5 persen terdiri dari 1,4 persen salah personifikasi, 2,9 persen salah peruntukan dan sisanya yakni karena pita cukai bekas serta pita cukai palsu.

Baca Juga: Bantah Ustad Abdul Somad, Guru Gembul justru sebut PACARAN bagian dari syariat Islam!

Masih dari keterangan Menkeu, ada dua modus yang saat ini sering muncul. Antara lain, pelanggaran berupa memakai pita cukai tapi palsu, dan memakai pita cukai namun bekas.

“Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” pungkasnya.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X