Waspada! Pemerintah Berjuang Mengatasi Bahaya Rokok Ilegal di Indonesia, Inilah Langkah Terbarunya

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:01 WIB
Satpol PP razia spanduk rokok ilegal di Ciseeng
Satpol PP razia spanduk rokok ilegal di Ciseeng

Waspada bahaya rokok ilegal di Indonesia dan upaya pemerintah dalam pengendaliannya. Masyarakat sehat, pemasukan negara terjaga

PURWAKARTA ONLINE - Rokok ilegal menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan beberapa program yang dilakukan pemerintah terkait pengendalian rokok di Indonesia.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) mengenai Persepsi Stakeholder terhadap Kampanye Pengendalian Rokok yang diselenggarakan di Jakarta, Isy menjelaskan bahwa pemerintah tidak secara langsung mengkampanyekan untuk tidak membeli rokok, melainkan berupaya melakukan pengendalian dan pembatasan tertentu terhadap rokok.

Salah satu langkah pengendalian yang dilakukan adalah melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasal 16 dan pasal 20 dalam peraturan tersebut mengatur tentang iklan elektronik yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan harus bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.

Hal ini melibatkan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam pengawasan iklan.

Dalam iklan rokok, misalnya, ditegaskan bahwa rokok dan orang yang sedang merokok tidak boleh ditampilkan secara visual.

Pembatasan semacam ini menjadi salah satu upaya dalam mengendalikan peredaran rokok.

Selain itu, dalam perdagangan elektronik yang diatur dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah tidak secara langsung membatasi perdagangan rokok secara online.

Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan rokok ilegal melalui berbagai program yang ada.

Ditjen PDN Kemendagri juga memiliki program lain yang terkait dengan pengendalian rokok.

Salah satunya adalah program pembinaan terhadap ritel modern.

Pemerintah mengimbau ritel-ritel modern untuk menyamarkan penampilan rokok agar tidak terlihat secara langsung oleh konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X