Zakat Fitrah 2025 di Purwakarta: Besaran, Pembayaran, dan Pendistribusiannya

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 20:35 WIB
Bagi umat Islam waktu yang paling utama zakat fitrah Sangat penting untuk diketahui beserta niat untuk berbagai kategori (nu.or.id)
Bagi umat Islam waktu yang paling utama zakat fitrah Sangat penting untuk diketahui beserta niat untuk berbagai kategori (nu.or.id)

PURWAKARTA ONLINE - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, dan setiap tahun, Baznas Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh setiap individu.

Untuk tahun 1446 H/2025, Baznas Purwakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 40.000, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Selain itu, zakat fidyah juga telah ditetapkan sebesar Rp 52.000 per hari per jiwa.

Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 di Purwakarta dilakukan melalui rapat yang melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Dewan Syariah, Ketua MUI Purwakarta, serta Kepala Kementerian Agama Purwakarta.

Baca Juga: Libur Ramadhan dan Lebaran 2025: Waktu yang Tepat untuk Pembelajaran Mandiri dan Silaturahmi

Proses penetapan zakat ini juga melibatkan survei harga beras di Pasar Rebo dan Pasar Simpang untuk memastikan zakat yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.

Zakat Fitrah: Mengapa Penting?

Zakat fitrah memiliki peran penting dalam memastikan umat Islam yang membutuhkan dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Sebagai kewajiban yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa umat Islam.

Dengan besaran zakat yang telah ditetapkan, masyarakat Purwakarta dapat menunaikan kewajibannya dengan mudah, baik melalui pembayaran uang maupun beras.

Fidyah: Alternatif Pembayaran untuk yang Tidak Mampu Berpuasa

Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh, fidyah menjadi alternatif untuk menunaikan kewajiban zakat.

Baca Juga: Sabar Tiada Batas! Istri Sah di Purwakarta Antar Selingkuhan Suami Melahirkan, Warganet Syok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X