poa

Perbedaan Hukum di Indonesia Sebelum dan Sesudah kemerdekaan

Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:52 WIB
Hukum di Indonesia saat ini tidak luput dari hukum kolonial pada zaman penjajahan, hukum yang dibawa oleh Belanda sejak mulai abad 19 (JDIH Kalbar)

Ditulis Oleh Rifki Dalfa Misbahul Alam, Seorang Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Kararawang (UNSIKA)

Peserta Kelas Menulis Purwakarta Online Academy (POA)

PURWAKARTA ONLINE - Hukum di Indonesia saat ini tidak luput dari hukum kolonial pada zaman penjajahan, hukum yang dibawa oleh Belanda sejak mulai abad ke-19 dan awal abad ke-20 adalah hukum Romawi-Belanda.

Pada zaman kolonial hukum dijadikan sabagai alat kekuasaan yang dipengaruhi oleh politik hukum kolonial, Hukum kolonial bersifat pluralisme dan deskriminatif yang ditujukan dengan adanya penggolongan penduduk, penggolongan penduduk ini menentukan hukum yang berlaku dan mempengaruhi perlakuan hukum berdasarkan etnis dan golongan sosial.

Penggolongan penduduk tersebut terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:

  • Golongan Eropa : Termasuk dalam golongan Eropa adalah orang-orang Belanda dan orang-orang yang berasal dari Eropa dan orang Jepang beserta keturunannya. Mereka tunduk atau berlaku sepenuhnya pada hukum kolonial.
  • Golongan Timur asing : Yang termasuk dalam golongan timur asing adalah golongan Tionghoa dan orang Asia lainnya termasuk India, Pakistan, dll. Mereka tidak sepenuhnya tunduk pada hukum kolonial melainkan tunduk pada hukum adat mereka masing masing masing.
  • Golongan Pribumi : Bagi golongan orang-orang pribumi Indonesia asli mayoritas menggunakan hukum adat sebagai dasar sistem hukumnya selama tidak bertentangan dengan hukum kolonial.

Pasca kemerdekaan hukum Indonesia masih menggunakan aturan kolonial diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 dengan bersifat sementara.

Meskipun Indonesia masih menganut sistem hukum kolonial sampai saat ini, adanya pengesahan UU KUHP baru pada tahun 2023 menunjukkan reformasi hukum, dimana berlandaskan pada nilai Pancasila, keadilan restoratif dan adanya penghormatan pada hukum adat dengan sifat dan fungsi untuk memberikan keadilan bagi siapapun tanpa adanya deskriminasi.***

Tags

Terkini

Manfaat POA

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:34 WIB

10 Tips Memulai Bisnis yang Sukses

Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:57 WIB

Persiapan TC Taekwondo di MA YPPA Cipulus

Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:27 WIB

Makesta IPNU IPPNU Kecamatan Wanayasa 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:20 WIB