PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Inf. Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim.
Namun, dia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Istri TNI diduga selingkuh, digrebek bersama pria lain di sebuah kamar pada pukul 4.30 pagi!
Sebelumya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, Isak Sattu yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Sutisno saat membacakan putusannya.
"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," imbuhnya.***
Artikel Terkait
700 Media Mitra Semakin Optimis setelah Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk!
Bom bunuh diri Astana Anyar tewaskan 1 Polisi dan 9 korban luka berat!
Dewan Pers kritisi Pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi!
Istri TNI diduga selingkuh, digrebek bersama pria lain di sebuah kamar pada pukul 4.30 pagi!
Presiden Jokowi sebut Korupsi sebagai Pangkal Masalah Pembangunan di Indonesia!
Panglima TNI, Andika Perkasa: 11.800 Personel TNI-Polri Siap Amankan Pernikahan Kaesang dan Erina!
Pria Tangerang hamili anak tiri, dipolisikan!
Viral aksi jambret di tengah kemacetan Gambir!
Mahfud MD Tegaskan bahwa Teroris Musuh Kemanusiaan, Bukan Pejuang Agama!
UPDATE KASUS KALIDERES, Hari Ini Polisi sampaikan hasil penyelidikan misteri Kematian Satu Keluarga!