Terdakwa Pelanggar HAM Berat Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Langsung Kasasi!

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 21:00 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu berdiri mendengarkan putusan hakim yang membebaskan dia dari semua tuntutan jaksa, Kamis (8/12) di Makassar. (Tangkapan layar/VOA Indonesia)
Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu berdiri mendengarkan putusan hakim yang membebaskan dia dari semua tuntutan jaksa, Kamis (8/12) di Makassar. (Tangkapan layar/VOA Indonesia)

 

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Inf. Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim.

Namun, dia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi.

"Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Istri TNI diduga selingkuh, digrebek bersama pria lain di sebuah kamar pada pukul 4.30 pagi!

Sebelumya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, Isak Sattu yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Sutisno saat membacakan putusannya.

"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X