"Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'," pungkas JPU.
Kemudian, rencana pembunuhan pun dilakukan oleh Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah dia pun memanggil Yosua. Saat Yosua hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya.
Tidak berselang lama, Yosua pun menghadap Sambo. Di sana Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Sementara itu, Putri berada di kamar yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.
Baca Juga: 5 Album Saat SBY Presiden, Usai Pensiun Tak 1 Pun!
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengatakan ke korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'jongkok kamu', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata 'ada apa ini'," papar jaksa.
Pertanyaan Yosua, kata jaksa, tak dihiraukan Sambo. Malah Sambo saat itu langsung memerintahkan Richard untuk menembak.
"Terdakwa Ferdy Sambo dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! cepat woy kau tembak!," tutur jaksa.
Usai diperintah Sambo menembak, Richard pun langsung menembak Yosua sebanyak tiga atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan darah. Jaksa mengatakan saat itu Yosua masih bergerak kesakitan, namun kepala bagian belakang Yosua langsung ditembak Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," urai JPU.
Usai peristiwa penembakan selesai dan Yosua meninggal dunia. Ferdy Sambo kemudian berusaha menghilangkan jejak dan membuat skenario adanya saling tembak antara Richard dengan Yosua.
Baca Juga: Akhirnya Dedi Mulyadi Salaman dengan Ambu Anne Ratna Mustika, tapi membuat netizen pada sedih!
Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo
Sidang lanjutan terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa (25/10/2022) sampai Jumat (28/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Artikel Terkait
Profil lengkap dan biodata Fadil Imran, yang pelukan erat dengan Ferdy Sambo!
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, berperan menentukan imbalan bagi penembak!
MENGEJUTKAN Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka, punya peran signifikan bunuh Brigadir J
MAHFUD MD tidak percaya skenario Ferdy Sambo sejak awal!
Inilah Nama Anak Ferdy Sambo, Foto dan Profil Lengkapnya!
MENGHERAKAN! Beredar Foto Brigadir J Saat Setrika pakaian anak Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri, Kapolri: Ada aturannya!
BERITA TERKINI Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri-nya yang minta maaf!
HACKER BJORKA Sebut Tito Karnavian sebagai Kekasih Ferdy Sambo!
Keluarga Brigadir J Memaafkan Bharada E, bagaimana Ferdy Sambo? Lawyer: Berkelit Terus!