Purwakarta Online - Institusi pendidikan memiliki keterlibatan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian untuk mendukung gerakan anti narkoba. Penyalahgunaan narkoba memang membuat resah semua kalangan masyarakat terutama pada usia remaja yang memang sangat rentan terpengaruh dan perlu diwaspadai. Bentuk kepedulian institusi pendidikan antara lain dengan bergabungnya pimpinan universitas dalam Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (ARTIPENA) sebagai upaya mewujudkan kampus bebas narkoba. ARTIPENA ini digawangi oleh sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia yang memiliki komitmen sama yaitu melindungi kampusnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sebagai upaya memperkuat kelembagaan dalam mendorong semangat Gerakan Anti Narkoba pada generasi muda khususnya mahasiswa, DPP ARTIPENA melaksanakan Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus oleh Plt. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam kesempatan tersebut, Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D. pun diberi mandat untuk lebih banyak berkiprah dalam kegiatan anti penyalahgunaan narkoba melalui penunjukan sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Harian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Artipena Masa Bakti Tahun 2022-2025 berdasar Nomor Surat 056/SKp/DPP/ARTIPENA/III/2022.
Acara pelantikan diselenggarakan secara luring (offline) pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2022 di Auditorium DIKTI lt. 2 Jl. Pintu I Senayan, Jakarta. Inti acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPP ARTIPENA masa bakti 2022-2025 tersebut antara lain Pembacaan SK DPP ARTIPENA Masa Bakti 2022 – 2025, Sambutan Ketua Umum DPP ARTIPENA Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc., dan Sambutan Plt. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Prof. Dr.Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng.
Dalam sambutannya Prof Sutarto Hadi beliau mengatakan “Hal penting yang harus disadari bersama adalah harus memiliki komitmen yang tinggi untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kampus-kampus kita serta menjaga diri dan keluarga dari penyalahgunaan narkoba”. Sambungnya “Pada tahun 2030 Indonesia akan memperoleh bonus demografi. Salah satu syarat penting untuk memperoleh bonus tersebut adalah dengan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan karakter yang kuat. Bonus tersebut tidak akan terjadi jika generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.”***
Artikel Terkait
Universitas Terbuka Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kabupaten Batang Hari
Universitas Terbuka Resmikan SALUT Cikande Demi Wujudkan 1 Juta Mahasiswa