PURWAKARTA ONLINE - Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, S.T., menegaskan kembali peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Kiarapedes, Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam paparannya, Penda menekankan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh diabaikan.
Ia meminta anggota BPD untuk berani dan tidak ragu menjalankan tugasnya, termasuk ketika harus mengkritisi kinerja pemerintah desa.
Baca Juga: Dari Posko hingga Renovasi Sekolah, Ini Rangkaian Aksi Nyata BRI Pulihkan Sumatera Pascabencana
“Dalam ranah praktis, BPD harus mengawasi kinerja Pemerintah Desa. Jangan sungkan-sungkan,” ujar Penda di hadapan peserta pelatihan.
Ia juga menegaskan satu hal penting yang sering disalahpahami di desa, yakni posisi BPD terhadap kepala desa.
Menurutnya, secara struktur dan fungsi, BPD bukanlah bawahan kepala desa.
“BPD bukan bawahan Kepala Desa,” tegasnya.
Penda menjelaskan bahwa pembangunan desa yang partisipatif sangat bergantung pada kuatnya peran BPD.
Musyawarah desa menjadi ruang utama untuk menyatukan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan.
Menurutnya, selama ini peran pemerintah desa dan BPD di Kiarapedes sudah berjalan cukup baik.
Namun, masih ada unsur yang kerap luput dilibatkan secara optimal, yaitu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).