PURWAKARTA ONLINE - Monitoring dan Evaluasi Dana Desa 2025 tahap dua dilakukan di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Selasa 16 Desember 2025.
Kegiatan ini melibatkan Tim Kecamatan dan Pendamping Desa.
Tim Kecamatan Kiarapedes dipimpin oleh Deni Mulyana, SE.
Sementara Plt Camat Kiarapedes, Drs. Asep Tatang Suriawan, M.Si., turut menurunkan tim khusus untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai aturan.
Baca Juga: Bikin Haru! Bocah Pengungsi Aceh Tamiang Lompat Kegirangan Saat Dapat Baju Baru
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, S.T., mengawali monev dengan pengecekan administrasi sebelum turun ke lapangan.
Administrasi menjadi kunci akuntabilitas Dana Desa.
Dalam monev, Deni menegaskan bahwa kegiatan ini bukan audit, melainkan pengawasan dan pembinaan.
Ia mengingatkan pentingnya kelengkapan berkas, pembayaran pajak, serta laporan BUMDes secara berkala.
Baca Juga: Satu Bank untuk Semua: Cara Rebranding BRI Menyatukan Ekosistem Bisnis BBRI dari Hulu ke Hilir
Pendamping Lokal Desa, Enjang Sugianto, menjelaskan bahwa seluruh perencanaan Dana Desa dilakukan secara partisipatif.
Mulai dari Musyawarah Dusun hingga penetapan APBDes, masyarakat dilibatkan.
Penda menambahkan, setiap kegiatan yang sudah selesai wajib dilengkapi berita acara serah terima.
Dokumen ini menjadi dasar pelaporan dalam aplikasi Monev Dana Desa Kementerian Desa.