“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan itu asli atau tidak. UGM gak usah ikut-ikut,” tambahnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai sikap UGM yang tidak terlibat dalam polemik publik merupakan langkah tepat.
Ia menegaskan, perdebatan tentang dokumen hukum seharusnya diserahkan kepada pengadilan, bukan ke opini masyarakat.
Baca Juga: Jejak Spiritual Prabu Siliwangi, Tapa Citarum dan Harmoni Islam-Sunda
Mahfud: Tegakkan Prosedur Hukum yang Adil
Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan menetapkan pidana terhadap pihak yang masih memiliki hak berpendapat.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo bisa dinilai secara hukum.
“Kalau mau adil, buktikan dulu keaslian ijazahnya. Baru setelah itu kita bicara soal pencemaran nama baik,” tutup Mahfud MD.***