news

Surya Paloh Hormati Putusan MKD Soal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem Belum Rencana Lakukan PAW

Minggu, 9 November 2025 | 16:41 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach)

PURWAKARTA ONLINE – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Surya Paloh menegaskan, pihaknya menghormati penuh mekanisme yang berlaku di DPR, termasuk keputusan MKD yang dianggap sudah sesuai prosedur etik lembaga legislatif.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati. Partai sudah memberikan nonaktif. MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Pernyataan itu disampaikan Paloh usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem.

Ia menilai, keputusan MKD merupakan bentuk penegakan tata kelola kelembagaan yang wajib dihargai semua pihak, termasuk partai politik.

Baca Juga: Gus Dur vs Soeharto: Dua Tokoh Bersejarah Kini 'Dipertandingkan' untuk Gelar Pahlawan Nasional

Belum Akan Lakukan PAW

Surya Paloh juga menegaskan bahwa Partai NasDem belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Menurutnya, partai akan menunggu hingga seluruh proses di DPR selesai sesuai aturan.

“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati semua proses itu,” tegas Paloh.

Skorsing MKD DPR untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyebut Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.

Baca Juga: Julio Cesar Semringah, PERSIB Makin Dekat ke 16 Besar ACL Two Usai Kalahkan Selangor FC

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang saat membacakan hasil sidang.

Halaman:

Tags

Terkini