Setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya, tim kuasa hukum Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 28 April 2015.
Grasi tersebut dikabulkan, dan Antasari resmi bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni pada 2017.
Sejak keluar dari tahanan, Antasari hidup relatif tenang dan jarang tampil di publik, meski beberapa kali memberikan pandangan terkait pemberantasan korupsi dan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Prihatin atas Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemprov DKI Tanggung Biaya Korban
Warisan
Antasari Azhar dikenang sebagai sosok tegas, berani, dan idealis dalam menegakkan hukum, terutama saat memimpin KPK.
Meski kariernya diwarnai kontroversi, tak sedikit masyarakat yang menilai Antasari sebagai simbol perlawanan terhadap intervensi politik di lembaga penegak hukum.
Kini, sosok yang pernah mengguncang elite politik nasional itu telah berpulang.
Publik mengenangnya bukan hanya karena kasus yang menjeratnya, tetapi juga karena keteguhannya dalam memberantas korupsi dan keberaniannya menghadapi tekanan besar.***
Baca Juga: Shell Hadirkan Pengalaman Eksklusif: Coba Helix Ultra, Rasakan Teknologi Ferrari di Jalanan
PURWAKARTA ONLINE turut berduka cita atas wafatnya Bapak Antasari Azhar. Semoga segala amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT.