PURWAKARTA ONLINE, BANDUNG – Sosialisasi dan pelatihan implementasi goAML serta audit internal koperasi digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025).
Acara ini menghadirkan perwakilan PPATK, praktisi koperasi, serta peserta dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Purwakarta.
Pembukaan oleh Dinas Koperasi Jabar
Acara resmi dibuka oleh Dr. Daniar Ahmad Nurdianto, SE., M.Si., Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat.
Ia mewakili Kepala Dinas, Yuke Mauliani Septina, ST., M.Si.
Dalam sambutannya, Daniar menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap aliran dana tunai besar.
“Uang tunai yang tiba-tiba besar, jangan senang dulu. Pastikan sumber dananya jelas, karena pengurus koperasi tetap bertanggung jawab jika terjadi masalah,” ujarnya.
Purwakarta Kirim Perwakilan
Dari Purwakarta, Koperasi Jasa Giri Pusaka ikut serta sebagai peserta.
Koperasi yang bergerak di bidang wisata ini tengah mengembangkan usaha pertanian kopi dan merintis unit simpan pinjam petani.
Baca Juga: Pelatihan Petani Kopi 2025 di Pusakamulya, Dorong Produksi Pupuk Organik Mandiri
Sekretaris koperasi, Enjang Sugianto, hadir mewakili pengurus.
“goAML jadi salah satu persyaratan. Jika simpan pinjam petani sudah berjalan, tentu akan kami jalankan dengan baik. Ini kepentingan bersama sekaligus mendukung upaya negara memerangi kejahatan keuangan,” jelas Enjang.
Materi dari PPATK: Wajib Lapor Transaksi Mencurigakan
Dua perwakilan PPATK memaparkan kewajiban koperasi dalam pelaporan transaksi melalui aplikasi goAML, yang kini menggantikan sistem GRIPS.
Beberapa poin penting:
- Setoran di atas Rp100 juta harus diminta keterangan sumber dana.
- Transaksi tunai di atas Rp500 juta wajib dilaporkan ke PPATK.
- Koperasi wajib menyampaikan:
- Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
- Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
- Laporan lain sesuai regulasi.
Manfaat goAML menurut PPATK: