news

7 Anggota Brimob Dikenai Sanksi Patsus 20 Hari Usai Insiden Tragedi Affan Kurniawan

Minggu, 31 Agustus 2025 | 16:05 WIB
7 Anggota Brimob mendapat sanksi atas insiden ojol tewas tertabrak rantis. ( Instagram/@divisihumaspolri)

PURWAKARTA ONLINE – Sebanyak tujuh personel Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam insiden tragis kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Nama-nama yang dikenai sanksi antara lain Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan satu anggota lain yang belum diungkap.

“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Abdul Karim menambahkan, Propam akan fokus menyelesaikan pelanggaran etik terlebih dahulu sebelum proses pidana dilanjutkan.

Baca Juga: Tragedi Affan Kurniawan, 7 Anggota Brimob Disanksi 20 Hari oleh Propam Polri

“Kode etik adalah fokus utama kami. Setelah itu, konstruksi perbuatan pidana akan dilanjutkan sesuai fungsi instansi terkait,” ujarnya.

Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam.

Tragisnya, Affan tidak ikut dalam aksi unjuk rasa.

Ia tengah menyeberang jalan untuk mengantar pesanan makanan ketika kejadian terjadi.

Insiden ini memicu kemarahan publik terhadap institusi kepolisian, terutama satuan Brimob.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan kekecewaan atas tindakan aparat yang dinilai berlebihan dan meminta penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.

Baca Juga: Fakta Menarik Film Rintik Terakhir, Sekuel Populer dari Novel Sri Puji Hartini Tayang di VIU

Halaman:

Tags

Terkini