• Selasa, 26 September 2023

11 Pria Perkosa Anak 15 Tahun di Parigi Moutong, Diduga Perwira Brimob dan Kades Terlibat!

- Kamis, 1 Juni 2023 | 12:54 WIB
Lima tersangka kasua rudapaksa gadis 15 tahun saat dihadirkan dalam jumpa pera oleh Polres Parigi Moutong. Foto Instagram Polrea Parigi Moutong
Lima tersangka kasua rudapaksa gadis 15 tahun saat dihadirkan dalam jumpa pera oleh Polres Parigi Moutong. Foto Instagram Polrea Parigi Moutong

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pemerkosaan yang mengerikan terjadi di Parigi Moutong telah menggemparkan masyarakat Indonesia. 

Sebanyak 11 pria diduga terlibat dalam tindakan kejahatan ini, dengan korban yang masih berusia 15 tahun

Dalam daftar tersangka ini terdapat beberapa nama yang cukup mencengangkan, termasuk seorang perwira Brimob dan kepala desa setempat.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka utama dalam kasus ini. 

Mereka adalah EK alias MT, ARH alias AF (seorang guru), AR, AK, HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT. Mereka semua dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Sang korban, yang telah mengalami pemerkosaan berkali-kali, saat ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Kejadian mengerikan ini telah menyebabkan gangguan reproduksi pada korban, bahkan ia menghadapi ancaman untuk menjalani operasi pengangkatan rahim.

Namun, terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. 

Seorang perwira Brimob dengan inisial HST, yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, menjelaskan bahwa HST masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Parigi Moutong.

Yudy menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap HST akan dilakukan dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum, Propam, dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Sulteng. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan yang objektif dan transparan.

Pihak kepolisian masih mengusut kemungkinan keterlibatan HST dalam kasus ini. 

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X