PURWAKARTA ONLINE – Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kini memiliki 192 Rumah Restorative Justice yang tersebar di 183 desa dan 9 kelurahan.
192 Rumah Restorative Justice hadir di seluruh desa dan kelurahan Purwakarta, jadi solusi damai dan cepat bagi masyarakat.
Peluncuran ini menjadi simbol harapan bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice hadir sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam memberikan keadilan yang cepat, solutif, dan berkeadaban.
Baca Juga: Tolong Kami! Warga Purwakarta Menjerit Jalan Rusak Citalang-Warungjeruk Terus Makan Korban Jiwa
“Sebanyak 192 Rumah Restorative Justice kini hadir di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Purwakarta,” ujar Martha, di Purwakarta, Senin.
Martha menambahkan, Rumah Restorative Justice bukan sekadar tempat, tapi simbol harapan.
Di sini, masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan perkara secara damai, kekeluargaan, dan berkeadilan.
Baca Juga: Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Hadirkan Cashback & Hadiah Menarik untuk Pengunjung
Program ini diharapkan mampu meminimalisir konflik, mempermudah akses keadilan, dan menghadirkan solusi hukum yang lebih manusiawi.
Selain itu, kehadiran Rumah Restorative Justice juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Dengan adanya 192 Rumah Restorative Justice di Purwakarta, masyarakat kini memiliki alternatif untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan damai, sekaligus memperkuat rasa keadilan restoratif di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.***