PURWAKARTA ONLINE – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, resmi ditahan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis malam (12/6/2025).
Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan senilai Rp2,2 miliar, yang diduga merugikan negara sebesar Rp933 juta.
Penahanan dilakukan setelah Siti Ida memenuhi panggilan penyidik pada pukul 14.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam.
Sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari gedung Kejari mengenakan rompi tahanan warna pink.
"Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujar Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Kamis malam (12/6/2025).
Sebelumnya, Siti Ida sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (5/6/2025) bersama enam tersangka lainnya yang kini telah ditahan. Mereka adalah:
- Dian Herdian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Ramdan Juniar, pegawai non-ASN
- Andri S, kontraktor
- Tata, panitia lelang
- Intan Riyani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Dhiar Eko Prasetyo, penyedia barang dan jasa
Kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Siti Ida Hamidah.
Baca Juga: Sosok Bidan Rita Masih Misterius, Lebih dari 20 Video Diduga Miliknya Beredar di Internet
Proyek pengadaan yang menjadi objek dugaan korupsi ini dilaksanakan pada tahun 2023, dengan sasaran 31 kelompok pembudidaya ikan kecil di Purwakarta.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan media nasional.
Saat ini, Siti Ida Hamidah ditahan di Lapas Kelas II B Purwakarta, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.***