PURWAKARTA ONLINE – Jabatan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta resmi kosong.
Hal ini terjadi usai penahanan Siti Ida Hamidah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025.
Penahanan dilakukan setelah Ida diperiksa selama lebih dari tujuh jam, sejak pukul 14.00 WIB.
Sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari Gedung Kejari mengenakan rompi tahanan pink.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tahun 2023, dengan total anggaran Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: XL Ganguan! Kapan Layanan XL Smart Kembali Normal? Pelanggan Masih Tunggu Kepastian
"Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujar Martha.
Ida diduga terlibat bersama enam tersangka lain dalam proyek untuk 31 kelompok pembudidaya ikan kecil di Purwakarta.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 933 juta lebih.
Enam tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan adalah:
- Dian Herdian (PPTK)
- Ramdan Juniar (pegawai non-ASN)
- Andri S (kontraktor)
- Tata (panitia lelang)