PURWAKARTA ONLINE — Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 12 Juni 2025, setelah ia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Langkah hukum ini diambil setelah Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan untuk 31 kelompok pembudidaya skala kecil.
Proyek ini bernilai Rp 2,2 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 933 juta.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa Siti Ida Hamidah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 5 Juni 2025.
Baca Juga: Sinopsis Film Selepas Tahlil: Perjalanan Mencekam Saras dan Yudhis Ungkap Rahasia Sang Ayah
Ia baru memenuhi panggilan seminggu kemudian, Kamis (12/6), dan langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujar Kajari Martha.
Gagal Cari Perlindungan Politik
Berdasarkan informasi yang dihimpun PURWAKARTA ONLINE dari pengamat politik lokal, Siti Ida Hamidah sempat mencari perlindungan politik ke tokoh kuat di Jawa Barat.
Namun usahanya gagal.
Momen penahanan pun terjadi hanya sehari setelah ia menikahkan putranya yang tercinta, Rabu (11/6).
Baca Juga: Sugar Daddy Episode 14: Rahasia Terbongkar, Aurel dan Okan di Ujung Perpisahan!
Yang menarik, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, turut hadir dan menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.