PURWAKARTA ONLINE – Nama Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM kini mencuat setelah dirinya menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.
Sebelum menjabat sebagai Kadis, Siti Ida Hamidah pernah dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat oleh Bupati Purwakarta saat itu, Ambu Anne Ratna Mustika, pada 1 Desember 2021.
Selain menjabat di Diskannak, Siti Ida Hamidah tercatat sebagai anggota Pengawas di Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Purwakarta.
Berdasarkan unggahan Instagram @bankbjb_purwakarta, ulang tahun Siti Ida diduga jatuh pada 28 Juni.
Meski kini terseret kasus dugaan korupsi, beberapa pegawai Pemkab Purwakarta menggambarkan sosok Siti Ida sebagai pribadi bersahaja.
"Tidak punya mobil pribadi, tidak punya rumah sendiri selain pemberian orang tua," ungkap seorang pegawai.
Namun, beredar pula informasi bahwa ia sempat membeli rumah di kawasan sejuk di Kabupaten Purwakarta.
Meski rumor ini belum dikonfirmasi, informasi tersebut memperkuat spekulasi soal dugaan penyimpangan dana proyek di Diskannak.
Siti Ida Hamidah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sarana budidaya ikan tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp2,2 miliar.
Proyek ini seharusnya membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.
Baca Juga: FGD Indeks Desa 2025 di Ciracas, Warga Validasi Data Pembangunan Sebelum Penetapan
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, enam orang telah ditahan oleh Kejari Purwakarta.
Namun, Siti Ida Hamidah tidak hadir saat pemanggilan dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.