news

FGD Indeks Desa 2025 di Ciracas, Warga Validasi Data Pembangunan Sebelum Penetapan

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:18 WIB
Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, gelar FGD Indeks Desa 2025 untuk validasi data pembangunan desa berkelanjutan, Kamis (12/6/2025). (Dok. Pemdes Ciracas/Astar)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Desa 2025 pada Kamis, 12 Juni 2025. Acara berlangsung di Aula Kantor Desa Ciracas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

FGD ini dibuka oleh Ketua BPD Ciracas, Edi Sukmana, dan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kiarapedes, Wawan Setiawan, SE., serta para pendamping desa, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pemuda, petani, tenaga pendidik, hingga tokoh agama.

FGD tersebut merupakan bagian dari proses validasi dan pemutakhiran data Indeks Desa 2025, yang bertujuan mengukur tingkat kemandirian dan perkembangan desa secara menyeluruh.

“Indeks Desa 2025 berbeda dengan Indeks Desa Membangun (IDM) sebelumnya. Sekarang, pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto menginginkan satu data terpadu untuk semua kementerian dan lembaga,” jelas Wawan Setiawan.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, ST — akrab disapa Penda — memandu langsung proses diskusi dan verifikasi data yang telah dikumpulkan oleh tim pendata.

“Ada sekitar 1.700 pertanyaan yang telah dijawab oleh tim. Saat ini, status Desa Ciracas adalah Mandiri. Jika ditemukan anomali data, maka akan dilakukan koreksi bersama,” ujar Penda.

Penda juga menekankan bahwa data ini sangat penting karena menjadi rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan berbagai program pembangunan desa lainnya.

Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman, dalam sambutannya mengatakan bahwa meski nama dan format indeks berubah, esensinya tetap sama: mengukur pembangunan desa secara menyeluruh dan partisipatif.

“Desa juga berkewajiban membentuk Tim Pelaksana Pendataan. Hasil dari kegiatan ini nantinya akan ditandatangani sebagai bentuk pengesahan bersama,” ucapnya.

Dokumen hasil FGD ini disahkan melalui penandatanganan oleh Kepala Desa Eman Sulaeman, Ketua BPD Edi Sukmana, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Enjang Sugianto. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kiarapedes, Wawan Setiawan, SE.

Tentang Indeks Desa 2025

Indeks Desa 2025 adalah alat ukur baru pembangunan desa berbasis enam dimensi utama, yaitu:

  1. Layanan Dasar: Pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi.
  2. Sosial: Kegiatan budaya, partisipasi masyarakat, dan fasilitas umum.
  3. Ekonomi: Produksi desa, dukungan fasilitas ekonomi, dan diversifikasi.
  4. Lingkungan: Pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, dan konservasi.
  5. Aksesibilitas: Transportasi, komunikasi, dan akses fasilitas.
  6. Tata Kelola Pemerintahan Desa: Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Pendataan dilakukan secara door-to-door oleh perangkat desa bersama masyarakat untuk menjamin akurasi dan validitas data.

Data ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa, alokasi Dana Desa, hingga pengukuran kinerja pembangunan desa secara nasional.

Halaman:

Tags

Terkini