PURWAKARTA ONLINE – Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, bersama tujuh pejabat kampus lainnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 22 Mei 2025.
Apa Isi Gugatannya?
Gugatan bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn diajukan oleh Ir. Komarudin, seorang advokat asal Makassar.
Ia menuduh UGM melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan ijazah Jokowi.
Delapan pihak yang digugat meliputi:
- Rektor UGM
- Empat Wakil Rektor
- Dekan Fakultas Kehutanan
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Dosen pembimbing Jokowi, Ir. Kasmudjo
"Pokok gugatan berkaitan dengan pelanggaran hukum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Cahyono, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Water Villa Cikao Park: Staycation Unik di Atas Air Dekat Jakarta, Termasuk Wahana Seru
Kendala Proses Hukum
Saat ini, pengadilan masih memanggil para tergugat.
Namun, alamat Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi, belum ditemukan.
"Ini yang sedang kami proses," jelas Cahyono.
Respons UGM