PURWAKARTA ONLINE - Belakangan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor, khususnya latiao asal Tiongkok.
Penarikan ini dilakukan setelah terdeteksi adanya kontaminasi bakteri berbahaya, Bacillus cereus, yang diduga menjadi penyebab keracunan makanan di beberapa wilayah Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang kasus ini, langkah-langkah yang diambil oleh BPOM, serta pentingnya keselamatan pangan bagi masyarakat.
Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Terbongkar, Istri Umbar Fakta Mengejutkan di Media Sosial
Apa Itu Latiao?
Latiao adalah pangan olahan berbahan dasar tepung yang memiliki tekstur kenyal dan rasa pedas gurih.
Makanan ini cukup populer di kalangan konsumen, namun dengan adanya masalah kontaminasi ini, penting bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan.
Kasus Keracunan Makanan
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa empat jenis produk latiao—Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao—positif mengandung Bacillus cereus.
Gejala keracunan yang ditimbulkan meliputi sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
BPOM mengidentifikasi adanya kejadian luar biasa keracunan pangan di tujuh wilayah, termasuk Lampung, Sukabumi, dan Riau.
Tindakan BPOM untuk Melindungi Masyarakat
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi masyarakat dengan memastikan setiap produk makanan yang beredar aman untuk dikonsumsi.