PurwakartaOnline.com - Kabar terbaru dari sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menghadirkan sorotan pada detail baru yang mencakup hal-hal yang sebelumnya bersifat ambigu.
Dalam diskusi yang berlangsung di Gedung Kominfo, Jakarta, Semuel Abrijani Pangerapan atau yang akrab disapa Semmy, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, mengungkapkan esensi dari revisi tersebut.
"Tadi siang ada rapat paripurna pengesahan Rencana Perubahan UU ITE, ada 14 pasal revisi dan 5 pasal baru," ujar Semmy.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah perbaikan pada Pasal 27 UU ITE yang sebelumnya dianggap sebagai "pasal karet".
Dalam revisi terbaru, proses aduan pencemaran nama baik sekarang harus berasal langsung dari korban, bukan dari pihak lain.
"Harus ada aduan dari korban, bukan dari orang lain. Kalo yang dihina gak ngerasa gimana, masa orang lain," ungkap Semmy.
Baca Juga: Link Nonton Film Kingdom of Heaven Sub Indo: Pengalaman Epik Perang Salib yang Tak Terlupakan
Perubahan lainnya yang patut diperhatikan adalah penambahan Pasal 27A dan Pasal 27B yang menggantikan Ayat 1 dan Ayat 2 dari Pasal 27 UU ITE sebelumnya.
Fokus yang lebih kuat pada perlindungan konsumen di ranah digital juga menjadi sorotan.
Menurut Semmy, tindakan brand terhadap konsumen dapat menjadi subjek tuntutan jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosi.
"Kerugian konsumen, kerugian materiil, misal beli barang tapi nggak sesuai sama promosinya, itu bisa kena," tambahnya.
Namun, Semmy juga mengingatkan bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dapat berbalik sebagai fitnah bagi pihak yang menuduh.
"Jika tidak dapat dibuktikan maka yang menuduh bisa dikenakan fitnah," terangnya.
Baca Juga: Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng