Inspektorat Purwakarta Ingatkan Desa Usai Rp 976 Juta Dikembalikan ke Kas Negara
Inspektorat Purwakarta minta pemerintah desa lebih teliti soal administrasi agar kasus Rp 976 juta tak terulang.
PURWAKARTA ONLINE – Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan para kepala desa agar lebih teliti dalam menyusun administrasi laporan pertanggungjawaban dana desa.
Peringatan ini disampaikan setelah adanya kasus pengembalian kerugian negara sebesar Rp 976 juta dari 10 desa yang sebelumnya dilaporkan ke Kejari Purwakarta.
“Persoalan administrasi sangat penting sebagai kelengkapan pelaporan anggaran negara yang digunakan,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Purwakarta, Deni Gusdian.
Menurut Deni, kasus yang menyeret 11 desa di Purwakarta itu bermula dari laporan masyarakat ke Kejari. Setelah dilakukan audit investigasi, terbukti bahwa 10 desa melakukan kesalahan administrasi yang berdampak pada kerugian negara.
“Supaya peristiwa serupa tidak terulang, kami minta kepala desa lebih teliti soal administrasi. Laporan harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Inspektorat juga menegaskan, meski kerugian negara sudah dikembalikan, setiap desa wajib memperbaiki tata kelola keuangan. Hal ini dinilai penting agar pemerintah desa tidak kembali tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.***