Siti Ida Hamidah Ditahan Kejari Purwakarta, Terlibat Kasus Korupsi Rp933 Juta di Diskannak

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana saat diwawancarai awak media (25/2/2025). Kejari Purwakarta resmi tahan Siti Ida Hamidah atas dugaan korupsi Rp933 juta di Dinas Perikanan dan Peternakan. (Dok. Istimewa)
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana saat diwawancarai awak media (25/2/2025). Kejari Purwakarta resmi tahan Siti Ida Hamidah atas dugaan korupsi Rp933 juta di Dinas Perikanan dan Peternakan. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM, resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis (12/6/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah Siti Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tahun 2023.

Proyek tersebut ditujukan bagi 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta, dengan total nilai kontrak mencapai Rp2,2 miliar.

Dugaan kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai lebih dari Rp933 juta.

“Siti Ida hadir pada pemanggilan kedua, dan langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Baca Juga: Siti Ida Hamidah Gagal Cari Perlindungan Politik, Kini Ditahan Kejari Purwakarta atas Kasus Korupsi

Sebelumnya, Siti Ida sempat mangkir pada panggilan pertama tanggal 5 Juni 2025.

Namun ia akhirnya hadir pada Kamis sore pukul 14.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari Gedung Kejari Purwakarta dengan rompi tahanan berwarna pink.

Selain Siti Ida Hamidah, enam orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

- Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

- Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN

- Andri S – Kontraktor

- Tata – Panitia lelang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X