Polresta Cirebon Amankan 9 Tersangka! Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sepekan

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 01:31 WIB
Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dalam sepekan, menangkap 9 tersangka dari berbagai profesi. (Istimewa)
Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dalam sepekan, menangkap 9 tersangka dari berbagai profesi. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, CirebonPolresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap 7 kasus narkoba dalam waktu hanya sepekan.

Sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan dalam operasi intensif yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa kasus-kasus ini melibatkan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan ilegal seperti tramadol.

"Dari tujuh kasus yang terungkap, sembilan tersangka telah kami amankan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Persib Bandung Juara BRI Liga 1, Cetak Sejarah Baru Dua Kali Berturut-turut!

Detail Kasus dan Barang Bukti

  • Sabu (10,37 gram) diungkap dalam 3 kasus dengan tersangka berinisial FA dan SRP.
  • Tembakau sintetis (3,83 gram) ditemukan dalam satu kasus dengan tersangka BS.
  • 1.519 butir pil tramadol dan 1.360 butir obat keras lain disita dari lima tersangka, termasuk IM dan FS.

Operasi ini dilakukan di sejumlah titik rawan, seperti Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani, membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga merambah wilayah pelosok.

Profil Tersangka dan Modus Operandi

Para tersangka berasal dari beragam profesi, seperti wiraswasta, buruh, tenaga keamanan, hingga pengangguran.

Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari transaksi COD, penyembunyian barang di lokasi tertentu, hingga penjualan langsung.

Sanksi Hukum

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 112 dan 114 UU Narkotika (ancaman 20 tahun penjara & denda Rp13 miliar).
  • Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Kesehatan (ancaman 12 tahun penjara & denda Rp5 miliar).

Baca Juga: PSG Lolos ke Final Liga Champions Usai Kalahkan Arsenal

Polresta Cirebon mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau Dumas Presisi 08112497497.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polresta Cirebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X