HKP Ke-53 di Purwakarta 2025, Daftar Kegiatan dan Lomba yang Diusulkan dalam Rembug Madya

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 06:00 WIB
Rembug Madya Kelompok KTNA Jawa Barat di Aula Diorama, Tajug Gede, Purwakarta. Rabu (12/2/2025). (Dok. Purwakarta Online)
Rembug Madya Kelompok KTNA Jawa Barat di Aula Diorama, Tajug Gede, Purwakarta. Rabu (12/2/2025). (Dok. Purwakarta Online)

"Kelompok tani saat ini didominasi oleh usia tua. Kita perlu mendorong smart farming agar pertanian lebih menarik bagi generasi muda," kata Midan.

Baca Juga: HKP Jabar Dipindah ke Pedesaan, Ketua KTNA Purwakarta Ujang Alim: Harus Dekat dengan Petani!

Sinergi Pemerintah dan Swasta

HKP Ke-53 juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan swasta.

Dengan adanya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih efektif dan efisien.

"Gapoktan bisa menjadi pengecer pupuk bersubsidi, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan," jelas Otong.

Harapan Besar untuk HKP Ke-53

HKP Ke-53 di Purwakarta diharapkan tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga menjadi wadah untuk membangun kolaborasi dan inovasi di sektor pertanian.

Dengan tema yang mengusung penguatan petani dan nelayan, acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan kemajuan pertanian di Jawa Barat.

Baca Juga: Penetapan Awal Sya'ban 1446 H oleh LF PBNU dan Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban

Menunggu Pelantikan Gubernur dan Bupati

Usulan kegiatan dan lomba di atas sangat dimungkinkan berubah, mengingat kepala pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota akan dilantik pada 20 Pebruari 2025.

Sehingga akan ada penyesuaian dengan kebijakan kepala pemerintahan baru.

Meskipun begitu, jangan lewatkan HKP Ke-53 di Purwakarta!

Acara ini siap memikat dengan berbagai kegiatan dan lomba yang menarik, serta menjadi ajang untuk memperkuat sektor pertanian Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X