Akibatnya, hukumannya justru diperberat.
Dari demosi 3 tahun menjadi 5 tahun dan penempatan khusus selama 14 hari.
Baca Juga: Manfaat dan Risiko Daun Sirsak (Annona muricata) untuk Kesehatan
Tuduhan Fitnah Terhadap Anggota Propam
Di tengah proses penyelidikan, Ipda Rudy dituding memfitnah anggota Propam.
Rudy menuduh anggota Propam menerima suap dari pelaku mafia BBM.
Tuduhan ini memicu perlawanan hukum dari pihak Propam yang merasa difitnah.
Baca Juga: Profil PAFI Kota Tidore Kepulauan, Peran dan Kiprah Ahli Farmasi di Maluku Utara
Pelanggaran SOP dan Tindakan Tanpa Prosedur
Ipda Rudy juga diduga melakukan pelanggaran SOP dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM.
Ia melakukan police line di tempat usaha tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Tindakan ini berdampak pada pencemaran nama baik pemilik usaha dan dianggap sebagai pelanggaran serius.
Tidak Hadir di Kantor Tanpa Izin
Selain itu, Ipda Rudy Soik tercatat absen dari tugasnya selama tiga hari berturut-turut tanpa izin.
Ketidakhadirannya dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan memperkuat alasan pemberhentiannya dari Polri.
Artikel Terkait
Janji Ciro Alves, Hadapi Persik Kediri
Kapolda NTT Jelaskan Alasan Ipda Rudy Soik Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Profil PAFI Tulungagung, Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Profil PAFI Bitung, Menyongsong Kesehatan Masyarakat Sulawesi Utara
Profil PAFI Kabupaten Madiun, Mewujudkan Kesehatan Masyarakat yang Optimal dan Sejahtera
Profil PAFI Kota Pekalongan, Menyongsong Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
Profil PAFI Kabupaten Yalimo, Pilar Kesehatan Masyarakat Papua
Profil PAFI Kabupaten Yahukimo, Peran Vital dalam Kesehatan Masyarakat Papua
Profil PAFI Kota Tidore Kepulauan, Peran dan Kiprah Ahli Farmasi di Maluku Utara
Profil PAFI Kabupaten Kebumen, Kontribusi Ahli Farmasi untuk Masyarakat