PURWAKARTA ONLINE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan alasan di balik pemberhentian Ipda Rudy Soik dari Kepolisian.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024), Daniel mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik.
Terjerat Kasus Karaoke di Jam Dinas
Ipda Rudy Soik terjerat kasus pertama saat Propam menangkapnya bersama tiga anggota Polri lainnya.
Baca Juga: Profil PAFI Papua Tengah, Komitmen Ahli Farmasi Majukan Kesehatan di Tanah Papua
Mereka ditemukan sedang karaoke di jam dinas.
Dalam penangkapan tersebut, mereka didapati duduk berpasangan sambil menikmati hiburan dan minuman beralkohol.
“Empat anggota Polri tersebut kemudian dikenai sanksi disiplin. Tiga di antaranya menerima sanksi, tapi Rudy menolak dan mengajukan banding,” ungkap Daniel.
Proses Banding yang Tidak Kooperatif
Rudy mengajukan banding terhadap sanksi disiplin yang dijatuhkan.
Namun, menurut hakim, Rudy dianggap tidak kooperatif dan justru membantah keterlibatannya.
Akibatnya, sanksinya diperberat, yaitu demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun dan penempatan khusus selama 14 hari.
Baca Juga: Main Medsos Cuan Tiap Hari, Peluang Jadi Afiliator Menguntungkan!
Tuduhan Fitnah terhadap Anggota Propam
Artikel Terkait
Profil PAFI Kabupaten Kulon Progo dan Komitmen Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Profil PAFI Bandung, Organisasi Farmasi Profesional yang Siap Mengabdi
Profil PAFI Kabupaten Asmat, Peran Ahli Farmasi dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Papua
Profil PAFI Kutai Barat, Dedikasi Ahli Farmasi di Kalimantan Timur untuk Kesehatan Masyarakat
Kisah Cinta Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla: Harapan Baru Setelah Kehilangan
Profil PAFI Gunung Kidul, Upaya Mewujudkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Yogyakarta
PERSIB Optimis Lanjutkan Tren Positif di Markas Persik Kediri
Harapan Bojan Hodak Bawa PERSIB Raih Kemenangan di Kediri
Profil PAFI Papua Tengah, Komitmen Ahli Farmasi Majukan Kesehatan di Tanah Papua
Profil PAFI Papua Selatan, Berkomitmen dalam Pelayanan Farmasi untuk Kesehatan Masyarakat