Kapolda NTT Jelaskan Alasan Ipda Rudy Soik Diberhentikan Tidak dengan Hormat

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Senin, 28 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Ipda Rudy Soik. (ANTARA )
Ipda Rudy Soik. (ANTARA )

PURWAKARTA ONLINE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan alasan di balik pemberhentian Ipda Rudy Soik dari Kepolisian.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024), Daniel mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik.

Terjerat Kasus Karaoke di Jam Dinas

Ipda Rudy Soik terjerat kasus pertama saat Propam menangkapnya bersama tiga anggota Polri lainnya.

Baca Juga: Profil PAFI Papua Tengah, Komitmen Ahli Farmasi Majukan Kesehatan di Tanah Papua

Mereka ditemukan sedang karaoke di jam dinas.

Dalam penangkapan tersebut, mereka didapati duduk berpasangan sambil menikmati hiburan dan minuman beralkohol.

“Empat anggota Polri tersebut kemudian dikenai sanksi disiplin. Tiga di antaranya menerima sanksi, tapi Rudy menolak dan mengajukan banding,” ungkap Daniel.

Proses Banding yang Tidak Kooperatif

Rudy mengajukan banding terhadap sanksi disiplin yang dijatuhkan.

Namun, menurut hakim, Rudy dianggap tidak kooperatif dan justru membantah keterlibatannya.

Akibatnya, sanksinya diperberat, yaitu demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun dan penempatan khusus selama 14 hari.

Baca Juga: Main Medsos Cuan Tiap Hari, Peluang Jadi Afiliator Menguntungkan!

Tuduhan Fitnah terhadap Anggota Propam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X