entertainment

Kronologi Kasus Hak Cipta, Awal Mula Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo

Rabu, 19 Februari 2025 | 12:05 WIB
Ahmad Dhani Sempat Minta Video Dukungan di DPR, Agnez Mo : Tolak dan Tidak Mau Ikut Campur (YouTube Deddy Corbuzier)

Baca Juga: Tagar #IndonesiaGelap Viral, Apa yang Sebenarnya Diperjuangkan Mahasiswa?

4. September 2023 – Gugatan Resmi Diajukan ke Pengadilan

Ari Bias secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2023.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Ari Bias menuntut kompensasi atas pelanggaran hak cipta dan meminta agar Agnez Mo bertanggung jawab.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Hadiri HKP Jabar 2025 di Kiarapedes Purwakarta, Siapkan Kejutan Spektakuler!

5. Januari 2025 – Pengadilan Putuskan Agnez Mo Bersalah

Setelah melalui beberapa bulan persidangan, pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan:

  • Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.
  • Harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
  • Setiap konser dikenakan denda Rp500 juta, total tiga konser mencapai Rp1,5 miliar.

Putusan ini langsung memicu perdebatan luas di industri musik, terutama soal siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas izin penggunaan lagu dalam konser—penyanyi atau event organizer (EO).

Baca Juga: Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Kembali Hadir, Pawai Meriah Sambut Bupati Baru Purwakarta!

6. Februari 2025 – Agnez Mo Berencana Ajukan Banding?

Meskipun dinyatakan bersalah, hingga kini pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi.

Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa Agnez Mo kemungkinan akan mengajukan banding untuk memperjuangkan haknya.

Jika banding diajukan, proses hukum masih akan berlanjut ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ayo Warga Purwakarta, Jangan Lewatkan Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga, Geratis!

Kesimpulan: Apa Selanjutnya?

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi industri musik.

Sengketa hak cipta tidak boleh dianggap remeh, terutama dalam perizinan lagu untuk konser.

Akankah Agnez Mo mengajukan banding?

Atau putusan ini akan menjadi preseden baru dalam industri musik Indonesia?

Kita tunggu perkembangan selanjutnya!***

Halaman:

Tags

Terkini