PURWAKARTA ONLINE -
Perseteruan Panjang Soal Hak Cipta
Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias soal pelanggaran hak cipta masih terus jadi sorotan.
Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, menggugat Agnez Mo karena membawakan lagunya tanpa izin dan tanpa membayar royalti.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memenangkan Ari Bias dan menghukum Agnez membayar Rp1,5 miliar.
Namun, Agnez akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasinya.
Baca Juga: Persib Bandung Waspada, Meski Unggul di Puncak Klasemen Liga 1
Agnez Mo: Tuntutan Salah Sasaran
Dalam podcast Close The Door Deddy Corbuzier, Agnez menjelaskan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini.
Ia merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 23 dan Pasal 87.
Menurut aturan tersebut, penyelenggara acara yang bertanggung jawab membayar royalti, bukan penyanyi.
Agnez hanya menjalankan tugasnya sebagai performer dan tidak punya kewajiban membayar langsung kepada pencipta lagu.
Baca Juga: Demo Mahasiswa! Dari Pendidikan hingga Tambang, Inilah Daftar Tuntutan Mereka
Sudah Mengingatkan Penyelenggara
Agnez juga menegaskan bahwa ia telah mengingatkan pihak penyelenggara berkali-kali soal pembayaran royalti.
Namun, mereka tetap tidak melakukannya.
"Sudah aku ingetin sampai enam, tujuh kali," ujar Agnez.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Hadiri HKP Jabar 2025 di Kiarapedes Purwakarta, Siapkan Kejutan Spektakuler!