PURWAKARTA ONLINE -
Kasus yang Menghebohkan Industri Musik
Agnez Mo tengah menghadapi tuntutan Rp1,5 miliar dari Ari Bias.
Ia dianggap melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Namun, Agnez akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi yang membuat banyak orang bertanya: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti?
Baca Juga: Demo Mahasiswa! Dari Pendidikan hingga Tambang, Inilah Daftar Tuntutan Mereka
Penyanyi atau Penyelenggara Acara?
Dalam podcast Close The Door, Agnez menegaskan bahwa bukan penyanyi yang wajib membayar royalti. Menurut UU Hak Cipta No.
28 Tahun 2014 Pasal 23 dan Pasal 87, pembayaran royalti harus dilakukan oleh penyelenggara acara, bukan oleh artis yang membawakan lagu.
"Fee penyanyi itu upah jasa untuk perform, bukan buat bayar royalti," jelasnya.
Baca Juga: Demi Juara Umum HKP Jabar 2025, KTNA Purwakarta Gelar Lomba Petani Antar Kecamatan!
Sudah Berusaha Mengingatkan
Agnez juga mengaku sudah berkali-kali mengingatkan pihak penyelenggara untuk membayar royalti, tetapi mereka mengabaikannya.
"Sudah aku ingetin berkali-kali," katanya.
Kenapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?
Menariknya, Agnez telah menyanyikan Bilang Saja sejak masih remaja, tetapi kasus ini baru mencuat sekarang.
Baca Juga: Misteri Kematian Holil, Saksi Kunci Pembunuhan Sinta Dewi yang Berakhir Tragis
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang sistem pembayaran royalti di Indonesia.
Apakah peraturan sudah cukup jelas?