PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,3 persen atau sebesar Rp302.764 menjadi Rp3.864.696, yang merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan setempat dilaksanakan pada Kamis (24/11) lalu di Bumi Cenderawasih.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay di Jayapura, Rabu, mengatakan pengesahan SK (Surat Keputusan) tersebut ditandatangani oleh Seketaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang didampingi oleh Asisten III Bidang Umum Derek Hegemur dan juga Kepala Bapeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo di ruang kerja Sekda pada Senin (28/11).
"Kenaikan UMP 2023 cukup besar yang mana dalam penentuannya sendiri kami dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama," katanya.
Baca Juga: Rhenald Kasali Kritik PHK Massal Ruangguru: Numpang Exit Lewat Isu Resesi!
Menurut Laduani, dengan kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan tersebut, dan Pemprov Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah menyetujui usulan tersebut, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Papua ke depannya.
"Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca Juga: Rambut Putih ciri stres berlebihan!
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.***
Artikel Terkait
OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga tahun 2024!
PHK Massal Ruangguru, Ini alasannya!
PHK Massal Ruangguru, Kompensasi dijamin!
PHK Massal Ruangguru, CEO Ruangguru Adamas Belva meminta maaf!
PHK Massal Ruangguru, Kritik Rhenald Kasali: Lagi-lagi resesi global jadi kambing hitam!
Rhenald Kasali Kritik PHK Massal Ruangguru: Numpang Exit Lewat Isu Resesi!
PHK Massal Ruangguru bikin eks karyawan kapok kerja di startup!
3 dewan Fed inginkan kenaikan suku bunga diskonto lebih kecil!
52,9 juta NIK terintegrasi NPWP per November 2022!
Bank of America sebut Resesi dapat paksa Fed turunkan suku bunga, imbal hasil jatuh!