Kebijakan Pemerintah Pusat yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022.
Pada Pasal 5 Perpres diatas menyebutkan bahwa penggunaan dana desa diantaranya untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, dengan jumlah anggaran paling sedikit 20 persen dari jumlah Dana Desa.***
Baca Juga: Vario 160, Jawaban Honda Terhadap Aerox 155!
Artikel Terkait
Otoritas jasa keuangan adalah
Wewenang otoritas jasa keuangan
Freemason, arti dalam bahasa indonesia
Sebelum usia pensiun, JHT Pekerja sudah bisa dicairkan!
102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022
Peringati Hari Hipertensi Sedunia, Puskesmas Wanayasa gelar pemerikasaan gratis Penyakit Tidak Menular
Hari Hipertensi Sedunia dan Gerakan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Purwakarta
Tiket Wisata Ujung Aspal naik sementara waktu!
Nukarta, Kopi Asli Purwakarta
Jatiwood land Sukasari, satu sudut keindahan Danau Jatiluhur