Rakor TPP Purwakarta dan DPMD bahas Ketahanan Pangan Dana Desa tahun 2022

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 02:16 WIB
Kadis DPMD Purwakarta, Jaya Pranolo (Purwakarta Online/Enjang Sugianto)
Kadis DPMD Purwakarta, Jaya Pranolo (Purwakarta Online/Enjang Sugianto)

Kebijakan Pemerintah Pusat yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022.

Pada Pasal 5 Perpres diatas menyebutkan bahwa penggunaan dana desa diantaranya untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, dengan jumlah anggaran paling sedikit 20 persen dari jumlah Dana Desa.***

Baca Juga: Vario 160, Jawaban Honda Terhadap Aerox 155!

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Otoritas jasa keuangan adalah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X