PURWAKARTA ONLINE - Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Purwakarta belum berjalan maksimal.
Beberapa pengurus mengaku terhambat regulasi baru, terutama kewajiban membangun gudang sesuai standar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2025 dan 17/2025.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta, Hariman Budi Anggoro membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut sebagian besar KDMP belum siap memenuhi persyaratan terbaru.
Baca Juga: Satpol PP Purwakarta Hentikan Cut and Fill di Pasirjambu, PT Baishun Diminta Lengkapi Perizinan
“Regulasinya berubah. Dengan adanya Inpres baru ini, kita harus mengutamakan pembangunan gudang dulu. Kenapa? Karena gudang ini dasar untuk menyimpan barang,” ujar Hariman, belum lama ini.
Purwakarta memiliki 183 desa dan 9 kelurahan.
Seluruhnya sudah membentuk KDMP, tetapi baru belasan yang melapor beroperasi, itupun belum maksimal.
Modal minim dan persyaratan tambahan membuat mayoritas KDMP harus berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: Seminar Mitigasi Perubahan Iklim di Mekarjaya Bahas Kesiapsiagaan Bencana dan Masa Depan Dana Desa
Persyaratan gudang juga tak sederhana.
Pemerintah pusat menetapkan lokasi wajib berada di lahan milik desa atau daerah, dengan ukuran bangunan 30 × 20 meter.
Alhasil, desa yang tak punya lahan terpaksa menunggu lebih lama.
“Dari 192 KDMP, baru 91 yang sedang verifikasi lahan. Kemudian 41 sedang dibangun. Sisanya menunggu karena banyak desa tidak punya lahan,” jelas Hariman.