Regulasi Baru Hambat Operasional KDMP Purwakarta, Mayoritas Belum Punya Gudang Standar Inpres

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 16:53 WIB
Kepala DKUPP Kabupaten Purwakarta Hariman Budi Anggoro. Regulasi baru mewajibkan gudang standar untuk KDMP. Purwakarta belum siap, operasional tersendat. (Dok. DKUPP Purwakarta)
Kepala DKUPP Kabupaten Purwakarta Hariman Budi Anggoro. Regulasi baru mewajibkan gudang standar untuk KDMP. Purwakarta belum siap, operasional tersendat. (Dok. DKUPP Purwakarta)

Baca Juga: KSP dan Kemendesa Puji Ketahanan Pangan Ayam Petelur di Kiarapedes, Jadi Contoh Desa Mandiri 2025

Beberapa desa mempertimbangkan menggunakan lahan milik Perhutani, PTPN, atau PJT.

Namun langkah itu memerlukan rekomendasi dan izin tambahan, sehingga proses kembali memanjang.

Hariman menyampaikan regulasi baru juga mendorong keseragaman unit usaha di seluruh KDMP.

Setiap KDMP nanti dituntut memiliki toko ritel, apotek, dan klinik agar warga bisa memenuhi banyak kebutuhan dalam satu kunjungan.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Pasar Menguat Hari Ini: Nifty Dekati 25900 dan Sensex Melesat 300 Poin

Namun, setelah gudang dan persyaratan lain selesai, operasional KDMP tetap menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Kami menunggu aturan dari pusat. Apakah nanti pengurus diberi barang atau permodalan,” ujarnya.

Meski prosesnya panjang, Hariman optimistis KDMP akan memberi manfaat besar.

Salah satunya membantu suplai pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di desa masing-masing.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X