bisnis

Upaya Selamatkan Media di Era Digital, KTP2JB Dorong Kerja Sama Platform dan Penegakan Hak Cipta

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:10 WIB
KTP2JB menggelar Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” di Antara Heritage Center, pada Kamis, 4 Desember 2025. ((Dok. KTP2JB))

PURWAKARTA ONLINE - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas KTP2JB bersama sejumlah kementerian dan lembaga menggelar Seminar Nasional bertema Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media di Antara Heritage Center, Kamis 04/12/2025.

Acara ini menjadi rangkaian utama Media Sustainability Forum 2025 yang membahas masa depan industri media di tengah disrupsi digital yang semakin menekan.

Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, menyoroti tantangan besar dalam membangun hubungan formal antara perusahaan platform digital dan industri media.

Ia menjelaskan bahwa rezim UU Hak Cipta saat ini belum memberikan perlindungan penuh terhadap karya jurnalistik sehingga menyulitkan proses lisensi berbayar.

Baca Juga: Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit

Tanpa kepastian hak cipta, kata Guntur, kerja sama media dan platform menjadi tidak seimbang.

KTP2JB berupaya menjadi jembatan yang memfasilitasi skema kolaborasi agar platform digital memperoleh manfaat timbal balik.

Dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kerja sama bersifat wajib tetapi tanpa sanksi. Pola kolaborasi dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat sesuai kesepakatan kedua pihak.

Guntur mengakui fungsi pengawasan KTP2JB juga tidak disertai sanksi formal, namun tetap memberi rekomendasi kepada Kominfo untuk menjaga kepatuhan.

Seminar ini menghadirkan pembicara dari Dewan Pers, Kementerian Hukum, Bappenas, Viva Group, hingga AJI Indonesia.

Baca Juga: Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek

Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan bahwa turunnya pendapatan iklan, disrupsi teknologi, dan ketergantungan pada algoritma pihak ketiga menjadi tekanan paling serius bagi ketahanan pers nasional.

Kondisi ini melatari lahirnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Niken menjelaskan tiga substansi utama yang ditawarkan Perpres tersebut.

Pertama keadilan dalam model bisnis antara platform global dan media lokal. Kedua penguatan jurnalisme berkualitas yang mendorong algoritma platform lebih mengutamakan konten kredibel, bukan clickbait.

Halaman:

Tags

Terkini