bisnis

Redenominasi Rupiah Masuk Renstra 2025-2029, Purbaya Tetapkan Target Rampung 2027

Senin, 10 November 2025 | 11:37 WIB
Menkeu Purbaya memasukkan redenominasi rupiah dalam Renstra Kemenkeu 2025-2029. RUU ditargetkan rampung 2027. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai uang ini ke dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029.

RUU ditargetkan rampung pada 2027, namun sejumlah pihak menilai implementasinya masih memerlukan kesiapan ekstra dan stabilitas ekonomi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, Purbaya menegaskan bahwa redenominasi, atau penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 menjadi salah satu strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan kredibilitas rupiah, dan memperkuat daya beli masyarakat.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis program tersebut.

Baca Juga: Disabilitas Purwakarta Koma, Pemerintah Diminta Tegas Usut Kasus Penghakiman Massa Karawang

Kendati telah tercantum secara resmi dalam Renstra, rencana ini belum sepenuhnya disepakati lintas kementerian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan mengaku belum mengetahui detail rencana itu.

“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ucap Airlangga saat ditanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).

Redenominasi sejatinya bukan isu baru. Rencana serupa sudah pernah masuk dalam Renstra Kemenkeu sejak 2020 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020 di era Sri Mulyani, namun belum diimplementasikan.

Konsep redenominasi menurut KBBI adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilai tukarnya terhadap barang maupun jasa.

Baca Juga: Aktivis Desak Kejari Usut Dana BOS Purwakarta Rp 2,2 M: Ini Kejahatan Terencana

Secara teknis, redenominasi dilakukan dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang rupiah. Artinya, Rp1.000 akan dibaca sebagai Rp1, tanpa mengubah harga barang sebenarnya.

Namun penerapan kebijakan ini tetap membutuhkan sosialisasi luas agar masyarakat tidak keliru memahami perubahan tersebut.

Meski Purbaya menargetkan pembahasan RUU rampung pada 2027, penerapan redenominasi diperkirakan baru bisa dilakukan setelah periode tersebut.

Banyak pertimbangan teknis yang harus dipenuhi, termasuk perhitungan urgensi dan kesiapan ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini