Pemerintah Hapus Tunggakan KUR: Jutaan UMKM Bisa Lega, Utang Rp15 Triliun Dihapus
PURWAKARTA ONLINE - Kabar baik datang untuk jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah berencana menghapus tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah macet selama bertahun-tahun.
Total nilai kredit yang akan diputihkan mencapai sekitar Rp15 triliun, mencakup hampir satu juta pelaku usaha kecil.
Langkah ini didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM, pilar utama ekonomi nasional yang selama ini menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja Indonesia dan menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Dorongan dari OJK dan Kemenko Perekonomian
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai bahwa kebijakan penghapusan utang ini merupakan langkah tepat yang perlu diperpanjang serta diperkuat efektivitasnya di lapangan.
“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” ujar Mahendra di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Mahendra, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan ini tidak berhenti di tengah jalan.
Rp14,8 Triliun Kredit Lama Akan Dihapus
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sekitar satu juta pelaku UMKM masuk kategori penerima manfaat program ini.
“Dari hasil data yang dikeluarkan Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM. Nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” jelas Maman di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah dijalankan sejak November 2024.