Ia pernah menempuh pendidikan di State University of New York, Buffalo, AS, dan mendirikan PT Bumi Rama Nusantara (BRN) pada 1983, perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa di bawah Haka Group.
Selain dunia bisnis, Halim juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Golkar, di Komisi VII yang membidangi energi dan lingkungan hidup.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kasus ini tak berhenti di dugaan korupsi. Bareskrim Polri juga menelusuri adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Om Zein Sidak Proyek Hotmix Purwakarta: Jalan Baru Sudah Retak, Kontraktor Bakal Disanksi!
Beberapa aset yang diduga berasal dari proyek PLTU tersebut sedang ditelusuri.
“Setelah pemeriksaan lanjutan, kami akan umumkan pihak yang dilapisi dengan pasal TPPU,” ungkap Irjen Cahyono.
Menanti Langkah Hukum Berikutnya
Kasus PLTU 1 Mempawah menjadi pengingat bahwa proyek strategis nasional tak boleh disandera oleh kepentingan pribadi.
Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan para tersangka dan proses pengembalian kerugian negara.
Bagi masyarakat, terutama di Kalimantan Barat, proyek ini seharusnya menjadi sumber energi dan lapangan kerja.
Baca Juga: Prabowo Gerebek 6 Smelter Ilegal di Bangka Belitung, Bongkar Kerugian Negara Rp300 Triliun!
Namun kini, justru menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam pembangunan.***